JAKARTA, SUARALIRA.com - KPK membenarkan bahwa bos PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, sempat meminta agar status cegah bepergian ke luar negeri dirinya dicabut. Namun KPK tidak memenuhinya.
"Bahwa benar ada permintaan dari yang bersangkutan, tapi ditolak oleh pimpinan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/08/2016).
Namun Priharsa tidak menyebut rinci apa alasan Aguan meminta agar status cegah itu dicabut. Dia pun tidak menjelaskan apakah kemudian kasus suap terkait reklamasi masih berlanjut atau tidak.
Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut hanya akan berhenti pada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Kabar itu kemudian berhembus bahwa Aguan yang sampai saat ini masih berstatus saksi dicabut status cegahnya oleh KPK.
Namun kabar itu dibantah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Belum dicabut (status cegah Aguan)," kata Agus sebelumnya.
Permintaan cegah bepergian ke luar negeri tersebut disampaikan KPK pada 1 April 2016 dan berlaku hingga 6 bulan. Apabila dihitung maka sebenarnya Aguan masih dalam status cegah tersebut hingga bulan Oktober 2016.
Terkait kasus tersebut, Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, telah duduk sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang. Sedangkan, Sanusi baru saja menjalani sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan Ariesman, Aguan pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. KPK juga pernah menegaskan bahwa kasus tersebut masih berlanjut dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain meskipun sampai saat ini belum ada tersangka lain yang ditetapkan. (dtc/sl)