BANDAR LAMPUNG – Dua tersangka dugaan korupsi proyek Puskesmas Keliling (Pusling) Dinas Kesehatan Lampung, berusaha melarikan diri ketika izin makan siang saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Beruntung, keduanya, berinisial WA (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HP (rekanan), berhasil kembali diamankan di dua tempat berbeda.
WA dijemput di rumahnya di bilangan Way Halim, Bandar Lampung pada Rabu 12 Oktober 2016, sekira pukul 17.30 WIB. Sedangkan HP, dijemput di rumah temannya sekira pukul 21.00 WIB. Keduanya lalu langsung ditahan di Rutan Way Hui.
Dua tersangka pengadaan lima unit Pusling dengan anggaran sebesar Rp8 miliar ini sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sejak pukul 09.00 WIB. Namun, begitu rehat makan siang, sekira pukul 13.00 WIB, keduanya tidak kembali ke Kejati Lampung sampai pukul 17.00 WIB.
"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut," kata Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat, Kamis (13/10/2016).
Terkait tidak adanya pengawalan saat rehat makan siang sehingga keduanya tidak kembali ke Kejati Lampung, Yadi mengatakan, pada saat itu belum ada surat perintah penahanan.
"Justru itu mereka izin makan dan kami pun belum ada dasar untuk mengawal apalagi menahan mereka," katanya. (okz/sl)