Gerak Cepat Wujudkan TPP Single Salary untuk ASN Kampar, Pj Sekda Yusri Temui Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri

Jakarta, Suaralira.com -- Drs. H. Yusri, M. Si gerak cepat bertemu langsung dengan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Adapun hasil dari audiensi tersebut merupakan perjuangan yang dilakukan Pj Sekretaris Darerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, M.Si untuk mewujudkan TPP Single Salary di Kabupaten Kampar. 
 
Jemput bola yang dilakukan tentu mendapatkan perhatian dari Mendagri kepada Kabupaten Kampar untuk verifikasi pembayaran TPP Single Salary, untuk diberlakukan dan segera dibayarkan bagi seluruh ASN di Kabupaten Kampar, tentu ini menjadi angin segar bagi seluruh ASN di Kabupaten Kampar, "ucap Yusri. 
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Edwar mengatakan, bahwasanya Perbup Nomor 5 tahun 2024 tentang Tekhnis Pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024. “Kita sudah terbitkan SP2D-nya pada Senin (25/3/2024) dan insya Allah pada hari Selasa (26/3/2024) sudah bisa dibayarkan. Tentunya dengan bertahap,’ ujarnya.
 
Untuk pembayaran THR ini, pihaknya mencetak ampra gaji pada Maret 2024, dengan rincian ASN gaji pokok dengan total Rp28,831,916,190, tunjangan istri dengan total 2,137,237,315, tunjangan anak dengan total Rp 648,263,764, tunjangan struktural dengan total Rp 404,525,000, tunjangan fungsional Rp 2,355,611,000 dan tunjangan fungsional umum dengan total Rp 204,755,000.
 
Kemudian tunjangan beras dengan total Rp 1,446,661,920, tunjangan PPh pasal 21 dengan total Rp 64,414,878. “Total jumlah pembayaran untuk THR ASN itu yakni Rp. 36.029.344.200 (Tiga Puluh Enam Milyar Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). ASN menerima THR secara utuh dan tidak dipotong Iuran Wajib Pegawai. 
 
Saat ini ASN di Kampar yang berhak mendapatkan THR itu jumlahnya 6.895 terdiri dari golongan IV sebanyak 2.219 orang, golongan III sebanyak 4.084 orang, golongan II sebanyak 563 orang dan golongan I sebanyak 29 orang.
 
Sedangkan total pembayaran THR bagi 277 P3K adalah Rp 1,165,255,100 dengan rincian total gaji pokok Rp 911,841,100, tunjangan istri dengan total Rp 69,462,530, tunjangan anak dengan total Rp 26,080,550, tunjangan fungsional Rp 93,660,000, tunjangan fungsional umum dengan total Rp 185,000 dan tunjangan beras dengan total Rp 64,019,280. "Tuturnya. (Fa)