DEMAK, SUARALIRA.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, pada Sabtu (15/10/2016) dini hari tadi menggerebek rumah warga di Desa Kalisari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang diduga terdapat sabu-sabu berasal dari luar negeri yang disimpan dalam mesin pompa air.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, penggerebekan oleh BNN Pusat tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 WIB, di rumah milik Kasmuri, di Desa Kalisari RT02/RW03, Kecamatan Sayung.
Di rumah tersebut, terdapat lima mesin pompa air ukuran 1,5 meter yang di dalamnya diduga sebagai tempat untuk menyembunyikan sabu-sabu yang mencapai 50-an kilogram.
Mesin pompa air yang berjumlah lima unit tersebut, saat ini dijaga petugas kepolisian dari Polres Demak serta diberikan garis polisi (police line).
Umiyah, istri Kasmuri yang merupakan pemilik rumah mengaku barang tersebut merupakan titipan, sehingga dirinya tidak mengetahui soal barang tersebut.
Mesin pompa air yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut, diduga milik Suliyanto yang masih kerabat dekat Kasmuri.
Petugas dari Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sudah terjun ke tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas dari Bea dan Cukai juga menerjunkan dua ekor anjing pelacak ke rumah Suliyanto untuk mencari barang-barang yang dianggap mencurigakan.
Tempat tinggal keluarga Suliyanto berada di Desa Kalisari RT03/RW03 yang berjarak sekitar 500 meter dari kediaman Kasmuri. Berdasarkan pantauan, tim Bea dan Cukai tidak menemukan sesuatu di rumah orangtua Suliyanto tersebut.
Nur Kaijah yang merupakan tetangga Suliyanto, mengaku tidak mengetahui aktivitas tetangganya itu, karena selama ini disibukkan dengan aktivitas pekerjaan.
"Saya mengetahui dia diduga terlibat sabu-sabu justru setelah ada penggerebekan di rumah kakaknya," ujarnya.
Di rumah itu kata Nur, sebelumnya merupakan tempat usaha pembuatan rak etalase aluminuium, namun sudah lama tidak beroperasi.
Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo ditemui di lokasi penggerebekan oleh BNN, mengakui personel Polres Demak yang diterjunkan hanya sebatas mengamankan kegiatan BNN Pusat.
"Terkait informasi soal dugaan penyimpangan narkoba, yang berhak menjelaskan merupakan BNN," ujarnya. (okz/sl)