JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tenaga ahli DPR RI sebagai saksi untuk mengusut dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Ketiga tenaga ahli di DPR tersebut yakni Rusdi Anwar, Irfan Wahyudi, dan Ardinsyah Arsyad, yang akan diperiksa untuk tersangka Mantan Anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Senin (17/10/2016).
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Selain Khoir, Damayanti, Dessy, Julia dan Budi juga telah dibawa ke meja hijau. Dessy dan Julia telah divonis empat tahun bui. Sementara itu, Damayanti dituntut enam tahun bui. Sedangkan Budi masih berjalan sidangnya. (okz/sl)