JAKARTA, SUARALIRA.com - Sapu bersih pungutan liar atau pungli yang dikampanyekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera direspons para menteri. Salah satunya adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki pengaduan pungli berbasis online bernama WiSe atau Whistleblowing System yang bisa diakses lewat https://www.wise.kemenkeu.go.id/. Pada beranda situs itu menyebutkan, Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor pungli.
"Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan," sebut keterangan di situs WiSe, seperti dikutip detikFinance, Selasa (18/10/2016).
Dalam situs itu juga diatur pengaduan harus memenuhi unsur 4w+1h laporan bisa segera ditindaklanjuti, yaitu perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what). Di mana perbuatan tersebut dilakukan (where).
Kapan perbuatan dilakukan (when), dan siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who). Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, meliputi modus, cara, dan sebagainya (how).
Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama, jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Kedua, Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. Ketiga, Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Cara melapor
Untuk menggunakan pengaduan online, ada beberapa langkah yang perlu dilalui.
1) Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2) Jika belum terdaftar, maka klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register",
maka otomatis login ke aplikasi.
Buat nama samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
3) Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
4) Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru
5) Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"
6) Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
7) Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silakan dilengkapi di halaman pengaduan. Caranya:
Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
8) Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
9) Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.
Catat dan simpan dengan baik nama samaran (username) dan kata sandi (password).
Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Untuk informasi, bisa menghubungi Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda II Lantai 6 Jalan. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta. Telepon (021) 345-4236, Fax (021) 352-3252, SMS 0815996662, dan email: pengaduan.itjen@depkeu.go.id. (dtc/sl)