JAKARTA, SUARALIRA.com - Para pengusaha smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjaga semangat hilirisasi mineral yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo, meminta Jonan dan Arcandra untuk tidak begitu saja mempercayai masukan dari pihak-pihak yang berupaya membuka kembali ekspor mineral mentah.
"Jangan cepat percaya bisikan dari luar dan dalam. Teliti dulu apa motifnya, ingin memalukan negara dan Presiden dengan melanggar Undang Undang atau bisikan positif yang membangun negeri ini," kata Jonatan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Jonatan berpesan agar UU Minerba dipertahankan. Sedangkan aturan-aturan yang bertentangan dengan UU Minerba sebaiknya dihapus saja. Kebijakan hilirisasi mineral yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri harus dijalankan dengan konsisten.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 harus dipertahankan. Ubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 karena itu melanggar UU," ucapnya.
Memang tak mudah untuk mendorong pemurnian mineral di dalam negeri. Jonatan menyatakan bahwa Jonan dan Arcandra harus berjuang supaya cita-cita itu dapat terwujud.
"Perlu kerja keras dan perjuangan mengingat tantangannya sangat berat. Kebijakan baru harap disiapkan oleh tim yang langsung di bawah Menteri ESDM," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM selama 2 bulan terakhir sebelum ditunjuknya Jonan, telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat dibatasi sampai 11 Januari 2017 dan setelah itu hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian yang bisa diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat alias mineral setengah jadi yang masih terhitung mentah. Tujuannya ialah mendorong hilirisasi mineral yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Melalui revisi aturan ini, Luhut memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara 3 sampai 5 tahun sejak PP baru diberlakukan. Aturan baru rencananya disahkan dalam waktu dekat, artinya pelonggaran bakal diberlakukan sampai 2021. (dtc/sl)