Kajari Bekasi, Didi Suhardi dan Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim saat menandatangi kerja sama

PDAM Kembali Kerja Sama Dengan Kejari Untuk Tagih Piutang

BEKASI (suaralira.com) - Dari 220.000 lebih sambungan langganan (SL) pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi, sekitar 15.000 menunggak. Pelangggan tersebut rata- rata menunggak rekening pemakaian air di atas satu tahun. 

 

Bahkan, dari 15.000 pelanggan tersebut, ada yang rumah dan  orangnya sudah tidak ada, dan piutang tersebut sulit untuk ditagih. Sementara rekening tunggakan tersebut dalam pembukuan keuangan tidak bisa dihapus.

 

Terkait hal itulah, Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai pengacara negara,  kembali memperpanjang kerja sama dengan PDAM Tirta Bhagasasi, untuk  menagih piutang tersebut, mengingat PDAM adalah badan usaha milik daerah (BUMD).

 

Kerja sama yang merupakan tahun keenam ini, ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Didi Suhadi dengan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, kemarin. 

 

Kajari Bekasi, Didi Suhardi menerangkan, sebagai pengacara negara dalam bidang keperdataan, kerja sama seperti itu tidak hanya dengan PDAM saja. Tapi semua instansi pemerintahan, BUMD, dan BUMN sudah melakukan hal yang sama.

 

Dengan kewenangan yang ada pada Kejaksaan Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya dapat menagih piutang negara kepada mereka yang menunggak.

 

Selama tahun 2017, kata Usep Rahman Salim, dengan kerja sama Kejari Bekasi, setidaknya Rp 70 juta piutang PDAM kepada pelanggannya yang menunggak, sudah dapat ditagih. 

 

"Kerja sama ini sudah keenam tahun. Kerja sama tidak hanya dengan Kajari Bekasi, tetapi juga dengan Kejari Cikarang juga," terang dia.

 

(oto/sl)