Tanpa Bibra-SUA, KPU Pekanbaru Loloskan 4 dari 5 Paslon

Hasil rapat pleno terbuka, pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru di kantornya, Senin (24/10/2016) petang, hanya meloloskan empat pasangan calon (paslon).
 
Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya yang memimpin pleno menyampaikan, hasil rapat KPU Pekanbaru sesuai SK Nomor : 59/kpts-004.435265/X/2016, tentang Paslon yang telah memenuhi syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru memutuskan, Pertama, Dr Sahril-Said Zohrin sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen. 
 
Kedua, H Herman Nazar-Devi Kurniawan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen, ketiga pasangan Ramli-Dr Irvan Herman calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik. Ke empat, pasangan Dr Firdaus,MT-Ayat Cahyadi calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik.
 
Sementara pasangan Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah, tidak dibacakan. Berita acara penetapan KPU Pekanbaru ini, sesuai UU 15 2016 Tentang Pemilu dan PPKU Nomor Tentang pencalonan Kepala Daerah.
 
Rapat pleno ini, tanpa dihadiri satupun pasangan bakal calon. Yang hadir hanya partai pengusung masing-masing bakal calon serta tim pemenangan bakal calon, dalam rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil Walikota yang dibuka langsung oleh ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan anggota komisioner KPU Pekanbaru.
 
Dalam pleno tadi, dihadiri oleh Ketua KPU Riau dan anggotanya, serta disaksikan oleh Panwaslu kota Pekanbaru. (tp/sl)