PEKANBARU, SUARALIRA.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru membatasi dana kampanye pasangan calon untuk pemilihan wali kota setempat sebesar Rp8 miliar, setelah dilakukan konsultasi dan diskusi dengan masing-masing tim peserta.
"Batasan maksimal dana kampanye Rp8 miliar. Pengeluaran itu sudah didudukkan dan merupakan hasil musyawarah dengan masing-masing pasangan calon," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan dalam rapat bersama pasangan calon (Paslon) ada yang meminta Rp1 miliar dan ada juga yang meminta sampai Rp20 miliar. Namun, akhirnya sudah sepakat pada angka Rp8 miliar dalam putusan pleno dan sudah dikeluarkan surat putusannya.
Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukim, Arwin menambahkan bahwa Jumat ini 28 Oktober sudah memasuki masa kampanye. Sebelumnya sudah dilakukan bimbingan teknis kampanye hingga akhirnya ditetapkan batasan agar tidak ada gangguan dan keraguan bagi paslon saat beraktivitas.
Teknisnya nanti, kata dia, meliputi rapat umum, pertemuan terbatas dan sudah disesuaikan dengan standar daerah biaya sewa tempat, makanan, dan makanan ringannya. Pokoknya dalam laporan pengeluaran tidak boleh lebih dari Rp8 miliar.
"Jadi jangan ada terlalu jor-joran, tapi jangan juga terlampau sepi. Maka dapatlah angka itu yang sudah menjadi keputusan. Jika nanti berlebih, maka akan ada sanksi diskualifikasi," ucapnya.
Terkait sumbangan dana kampanye dikatakannya bahwa telah diatur Rp75 juta batas maksimal per orang dan Rp750 juta dari badan hukum. Kalau ada menerima sumbangan dari satu orang maupun satu badan melebihi dari yang ditetapkan maka harus dilaporkan dan dikembalikan ke negara.
Pihaknya tidak membatasi berapa jumlah sumbangan yang terkumpul nantinya, tapi yang dibatasi Rp8 miliar itu adalah pengeluaran. Saat ini menurutnya baru pada tahap laporan awal dana kampanye berupa saldo awal.
Kemudian baru pada 20 Desember nanti akan diterima laporan penerimaan dana kampanye. Lalu berlanjut pada 12 Februari pihaknya menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Lalu diserahkan ke akuntan publik untuk diaudit 25 hari, kemudian baru diumumkan ke publik," imbuhnya. (ant/sl)