Maling HP Warga Sedang Tidur, Resedivis Ketangkap Masyarakat dan di Serahkan Ke Polsek Panipahan

ROHIL, Suaralira.com -- Lakukan maling HP Android dirumah warga yang sedang tidur, seorang Resedivis ketangkap basah masyarakat dan diserahkan ke Polsek Panipahan Polres Rohil.
 
Resedivis AS alias Arman Maulana 30 Tahun alamat Jalan Datuk Paduko II Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir ditangkap masyarakat saat melakukan aksi pencurian HP milik korban Meizi alias Mizi (26 Tahun) alamat Jalan Sungai Sampai Niat  Kepenghuluan Panipahan saat menginap di rumah rekannya (Saksi) Kudri Rahma Putra 19 Tahun, yang tinggal di Jalan Sungai Sampai Niat Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Senin 29 November 2021 Pukul 04:30 WIB. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
 
Pelapor atau korban ini datang kerumah saksi Kudri yang berniat ingin menumpang tidur, kemudian Pelapor dibanguni oleh saksi KUDRI  sembari mengatakan "Ada Pencuri" seketika itu Pelapor langsung terbangun dan mengecek Handphone Android merk Samsung yang sebelumnya ia letakan di samping Pelapor tidur sudah tidak ada lagi.
 
Lalu pelapor dan Kudri melihat terlapor (pelaku) berlari dari dalam rumah dan lompat ke bawah kolong, melihat hal tersebut lalu mereka mengejar Terlapor  sembari saksi Kudri berteriak "maling-maling" seketika itu juga warga langsung bangun dan membantu untuk menangkap Terlapor.
 
Tidak bebrapa lama dilakukan Pengejaran, Pelapor serta warga berhasil mengamankan pelaku yang bernama saudara Adi Saputra alias Arman Maulana dan darinya Warga menemukan 1 unit handphone Samsung warna silver milik pelapor. Selain itu Warga juga menemukan alat-alat yang di gunakan oleh Pelaku berupa 2 unit mata pahat besi dan 1 bilah pisau yang gagangnya berwarna biru. Setelah itu saudara Sofian selaku Kadus menelpon pihak kepolisian untuk memberitahukan kejadian tersebut.
 
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Sehubungan dengan adanya laporan atas kejadian Tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor H Nababan beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan  langsung turun ke TKP, Dan setelah mendapatkan alat bukti yang kuat dari korban, saksi dan masyarakat kemudian membawa Terlapor dan barang bukti di bawah ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
 
Barang bukti yang dibawa berupa 1 Unit handphone Android merk Samsung warna silver, 1 bilah pisau berwarna putih yang gagangnya berwarna biru, 1 unit mata pahat besi yang gagangnya berwarna biru dan 1 unit mata pahat besi ukuran sedang. Lalu, ya. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, seterusnya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Dan Ke-5 KUH Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)