Terbukti Tak Kantongi Izin, Plt. Bupati Keluarkan SK Pemberhentian Aktivitas PT. BRJ.

Teluk Kuantan, suaralira.com - Setelah terbukti tak kantongi izin usaha perkebunan oleh tim Terpadu Kajian Aktivitas Kegiatan Bidang Perkebunan PT. Barito Riau Jaya, akhirnya Plt. Bupati Kuantan Singingi keluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian PT. Barito Riau Jaya (BRJ), pada Senin (27/02) lalu.
 
Tertera jelas pada SK, perusahaan yang memiliki lahan ribuan hektar di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) tersebut diberhentikan aktivitasnya.
 
Berikut poin-poin ketetapan SK Pemberhentian Tersebut :
1. Pemberhentian Aktivitas Bidang Perkebunan An. PT. Barito Riau Jaya di Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Pemberhentian aktivitas An. PT. Barito Riau Jaya yang
berada pada lahan sesuai dengan peta koordinat yang terlampir pada keputusan ini.
3. Pemberhentian aktivitas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU disebabkan atas pelanggaran An. PT. Barito Riau Jaya yang tidak memiliki perizinan terkait usaha bidang perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi.
4. Memerintahkan An. PT. Barito Riau Jaya :
a. Menutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaaan di Kabupaten Kuantan Singingi sampai dengan An. PT. Barito Riau Jaya memiliki izin usaha perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dg peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA akan diatur dalam selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.
 
Sebelumnya, sempat terjadi insiden berdarah sehingga Plt. Bupati Suhardiman Amby membentuk Tim Terpadu Kajian Kegiatan Perkebunan PT. Barito Riau Jaya, dimana anggota Tim Kajian tersebut terdiri dari beberapa OPD Lingkup Pemkab Kuansing, mulai dari Dinas Perkebunan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidip, Perkim dan PUPR.
 
Tim Terpadu Kajian Aktifitas Kegiatan Perkebunan PT.Barito Riau Jaya merekomendasikan bahwa tidak ada satupun bentuk perizinan yang dimiliki oleh PT. Barito Riai Jaya tentang pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
 
“Plt. Bupati sudah membentuk Tim Terpadu Kajian Aktifitas Kegiatan Perkebunan PT Barito Jaya (BRJ), hasil dari kerja tim tidak ditemukan satupun jenis perizinan kegiatan perkebunan PT. BRJ di Kuantan Singingi," kata Andriyama ketua Tim Terpadu yang juga Kepala Dinas Perkebunan.
 
Ind/sl