PEKANBARU, SUARALIRA.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan membentuk tim pemberantasan pungutan liar (Pungli) untuk memantau sistem pelayanan di masyarakat.
"Kami akan konsolidasi dulu jika dibutuhkan tim pemberantasan akan kami bentuk," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger di Pekanbaru, Rabu.
Edwar Sanger menjelaskan pembentukan tim pemberantas ini nantinya akan bertugas memantau, menerima laporan dan menangkap tangan pelaku yang telah melakukan pungli di masyarakat.
Menurut Plt Wako yang baru dilantik sepekan ini, Pemko komit untuk menerapkan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan praktek pungli di setiap pelayanan setempat.
Ia mengaku sudah menghimbau secara lisan agar pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan, Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal, Kesehatan, Kelurahan dan sebagainya tidak boleh lagi terdapat pungli.
"Kan sudah jelas Perpresnya," tegas dia.
Karena itu ia menegaskan sekali lagi bagi jajarannya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di lingkungan Pemko mengindahkan larangan ini.
"Jangan lagi terjadi pungli disetiap pelayanan, saya berharap semua komponen jangan coba-coba," tegasnya lagi.
Saat ditanyakan terkait sanksi, Edwar menambahkan, sudah jelas ada aturannya bagi ASN teguran berjenjang, THL bisa dipecat langsung.
"Jadi tidak main-main, sesuai aturan akan ada saksi dan berlaku sesuai tingkatannya," katanya lagi mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Wiranto pada Rapat Koordinasi Presiden RI dengan Para Gubernur Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2016 mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangani 21 Oktober 2016.
Saber Pungli, merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden Joko Widodo. Jika pungli tidak ditangani, pengusaha atau investor akan makin malas berinvestasi di Indonesia.
Salinan perpres Pasal 2 mencatat bahwa Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana-prasarana. Hal itu baik yang berada di kementerian lembaga atau pemerintah daerah. Menjerat para pelaku pungli.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Satgas bisa menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan bulan (untuk non-pegawai negeri sipil) dan enam tahun (untuk PNS).
Bisa juga dengan Pasal 12-e di UU Korupsi yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (ant/sl)