PEKANBARU, SUARALIRA.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau resmi memproses Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Sondia Warman ke Nofrizal berdasarkan Surat Pemberitahuan no. PAN/03/K-WS/13/X/2016.
"Suratnya sudah diberikan ke Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Pekanbaru, Helmi di Pekanbaru, Rabu.
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Pekanbaru itu, dikatakan surat ini menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/108/VIII/2016 Perihal persetujuan usulan penggantian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dari PAN atas nama Sondia Warman digantikan Nofrizal.
"DPW PAN Provinsi Riau dengan ini memberitahukan bahwa proses penggantian tersebut sesuai dengan amanah partai dan memohon bapak/ibu Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat memproses usulan tersebut," bunyi surat tersebut.
Surat ini ditandatangani Ketua DPW PAN Riau, Irwan dan Wakil Sekretaris Peri Akri. Surat itu sendiri tertanggal 28 Oktober 2016.
Sebelumnya pada 31 Agustus DPP PAN sudah mengeluarkan persetujuan penggantian unsur Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dari PAN an. Sondia Warman digantikan oleh Nofrizal.
Isinya bahwa DPP PAN memperhatikan surat DPD PAN Kota Pekanbaru Nomor: PAN/03.01/A/K-S/VIII/2016. DPP PAN kemudian memutuskan menyetujui penggantian unsur pimpinan unsur Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dari PAN an. Sondia Warman digantikan oleh Nofrizal.
"Menginstruksikan kepada DPD PAN Kota Pekanbaru untuk mengajukan proses pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dari PAN di atas kepada Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tertulis di dalamnya.
Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral, Eddy Soeparno. (ant/sl)