Rohil, Suaralira.com -- Main pukul saja, Seorang sopir akhirnya berujung di laporkan ke polisi Polsek Rimba Melintang Polres Rohil.
Sopir berinisial S alias Pian (25 Tahun) alamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, ini di laporkan oleh korban bernama M Abbas Salami alias (49 Tahun) warga Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Atas Ulahnya memukul korban saat berada di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir- Riau. Rabu 22 Desember 2021. Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilkum Polsek Rimba Melintang. Jumat (24/12/2021).
"Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang," ungkapnya.
Dikatakan AKP Juliandi SH," Kronologis kejadiannya Pelapor pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saudari Ayu Azura (saksi) hendak menuju kedaerah Tanah Merah. Ditengah perjalanan
Pelapor dihampiri oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor (saudara Pian) dari sebelah kanan dan arah yang sama, kemudian terlapor langsung berkata " Mesra kali ya ? "
Seketika tiba - tiba terlapor langsung memukul dengan tangan kiri kebagian yang mengenai Hidung dan mata sebelah kanan pelapor, sehingga mengakibatkan keluar cairan darah dari lubang hidung pelapor dan juga mengakibatkan sepeda motor pelapor jatuh ke bahu jalan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami lebam pada bagian mata dan hidung mengeluarkan cairan darah dan selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian, "jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
Satu jam kemudian, Terlapor diserahkan langsung oleh orang tua terlapor ke Polsek Rimba Melintang, Kemudian Pada Kamis t23 Desember 2021. Pukul 00.15 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan setelah diperiksa korban dan saksi saksi, selanjutnya Unit Reskrim melaksanakan Gelar Perkara diruang Unit Reskrim kemudian Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Dengan barang bukti satu lembar visum et revertum dari Puskesmas Rimba Melintang," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)