Penyelundup Sabu dalam Genset

Gembong Narkoba Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA, SUARALIRA.com - Muhammad Riaz alias Mr Khan, gembong narkoba yang menyelundupkan sabu 97 kg dalam genset dari China ke Indonesia dituntut hukuman mati. Warga negara Pakistan itu langsung lari terburu-buru usai menjalani persidangan
 
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menilai Khan bersalah bermufakat jahat mengimpor sabu. Khan menurut jaksa berperan aktif mendatangkan sabu dan mengurus dokumennya.
 
"Ha-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan sindikat internasional Pakistan, berbelit memberikan dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Diajeng Kusumaningrum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (4/11/2016).
 
Khan bekerjasama dengan WNI yang juga menjadi terdakwa yaitu Julian Citra Kurniawan untuk mengurus impor 194 genset yang 54 di antaranya diselundupkan sabu seberat total 97 kg. 
 
Julian kemudian menghubungi terdakwa lainnya yaitu Restyadi Sayoko dan Tommy Agung Pratomo Priambodi untuk mengurus lisensi impor.
 
Jaksa Diajeng menyebutkan ada percakapan email antara Julian dan seseorang bernama Joe Alexander yang ternyata Mr Khan. Dalam percakapan tersebut dibahas soal pengiriman genset dari Guangzhou ke Semarang.
 
Julian kemudian menerima pembayaran sebesar USD 12 ribu melalui WB Pakistan lainnya yang juga jadi terdakwa yaitu Faiq Akhtar. Percakapan antara Julian dan Joe sempat hilang, namun berhasil diungkap kembali oleh tim IT dari Bareskrim Mabes Polri.
 
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim Lasito, Khan dibantu seorang penerjemah. Hakim Lasito juga membantu membacakan ulang poin tuntutan jaksa untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. 
 
"Jaksa dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Riaz alias Mr Khan dengan pidana mati," kata Lasito saat membacakan poin tuntutan jaksa.
 
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Mr Khan berunding dengan kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan pembelaan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
 
Hakim pun mengetok palu tanda sidang diskors sampai tanggal 8 November mendatang. Mr Khan kemudian berpelukan dengan kuasa hukumnya, namun tiba-tiba ia berlari menerobos kerumunan wartawan menuju ruang tahanan tanpa menoleh ke belakang.
 
Selain Mr Khan, jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap Faiq. Faiq dianggap membantu mengatur keuangan dalam proses impor genset berisi sabu itu. Faiq terus merunduk saat sidang, ia mengenakan masker dan tidak memperlihatkan raut mukanya.
 
Keduanya dijerat pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Selain Mr. Khan dan Faiq, ada 6 terdakwa lainnya yaitu 3 WNI bernama Julian Citra Kurniawan, Didi Triono, Peni Suprapti, Restyado Suyoko, Tommy Agung, serta satu WN Amerika Kamran Muzaffar Malik.
 
Kasus tersebut terbongkar setelah tim BNN melakukan penggerebakan di gudang CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara 27 Januari 2016. 
 
Petugas menangkap Khan serta Didi Triono dengan barang bukti 194 genset yang 54 di antaranya diselundupkan sabu. (dtc/sl)