JAKARTA (suaralira.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen pada hari raya Natal, 25 Desember 2016. Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam pernyataan tertulisnya, Minggu 25 Desember 2016.
Yasonna menambahkan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan merupakan upaya pemberantasan pungli.
"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan tak semua narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi pada Natal ini. "Mereka yang tak mendapatkan remisi adalah O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo," katanya.