KUPANG, SUARALIRA.com - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Kepolisian Manggarai Barat membekuk SI (54), seorang PNS perempuan di Dinas Pendidikan setempat, Kamis (3/11/2016) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, SI ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah guru yang berstatus PNS di Manggarai Barat, dalam pengurusan kenaikan pangkat guru.
“Telah dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar terhadap SI. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.580.000 dari tangan SI,” kata Jules, Kamis.
Menurut Jules, tim melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, aparat polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai untuk keperluan pengurusan kenaikan pangkat para guru sebesar Rp 4.580.000, berkas berkas usulan kenaikan pangkat para guru sebanyak 58 berkas, serta buku register pegawai.
“Selain itu, barang bukti lainnya yakni uang tunai dari rekening saudari SI sebesar Rp 18 juta untuk pengurusan berkas daftar usul kenaikan pangkat,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI beserta barang bungkti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Manggara Barat dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal. (kpc/sl)