Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri) saat rilis pengungkapan sabu 135 kg sindikat narkoba internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016) / (dok/sl)

Mabes Polri Ungkap Penyelundupan 135 kg Sabu Jaringan Internasional

JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengungkap penyelundupan narkoba dengan total barang bukti yang disita 135 kg. Penyelundupan ini melibatkan jaringan narkotika internasional yakni China dan Hong Kong. 
 
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan hasil laporan masyarakat. Awalnya tim Dittipid Narkoba menemukan 20 kg sabu hasil penggeledahan sebuah mobil yang dikemudikan tersangka berinisial CC pada Rabu, 26 Oktober di Dadap, Kosambi Timur, Tangerang. 
 
Tim lalu menindaklanjuti pengungkapan ini dengan menggeledah gudang di Panaragan, Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada hari yang sama.
 
"Kita menemukan 90 kg sabu, (dimana) 70 kg di antaranya disimpan di mesin kompresor pembersih kandang ayam," sambung Ari dalam jumpa pers di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).
 
Setelah menggeledah gudang di Panargan, tim kembali bergerak ke lokasi lainnya berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap. Tim menuju Koleang, Desa Tegalwangi, Jasinga, Bogor. Di lokasi ketiga ini, tim menemukan 25 kg.
 
"Total barang bukti sabu yang kita temukan 135 kg," sebut Komjen Ari.
 
Polisi kemudian mendatangi kediaman tersangka berinisial CC, WN China di Perumahan Taman Adiyasa Blok P12 Nomor 5, Cikasungka, Solear, Tangerang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Dari (pengungkapan) ini kita menyita 1 unit mobil Toyota Avanza, 135 kg sabu, 5 mesin kompresor, 1 buah timbangan, 1 tas warna hijau dan 2 HP. Asal usul barang diduga dari China dengan kamuflase mesin kompresor pembersih kandang ayam," terang Ari. (dtc/sl)