PEKANBARU, SUARALIRA.com - Beberapa hari lalu, gugatan sengketa pemilihan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang akrab disingkat Bisa, dikabulkan oleh Panwaslu. Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi pasangan yang diusung oleh PDIP dan PPP ini.
Dalam hasil putusan oleh Panwas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru wajib menindak lanjutinya. Sesuai aturan, KPU diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti atau melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Saat Riau Pos mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, pihaknya memang akan menindaklanjuti hal tersebut. ‘’Kita bergerak sesuai aturan. Tindak lanjut yang kita lakukan ialah dengan mengadakan pleno tertutup mengenai putusan Panwas tersebut pada Senin (7/11) ini,’’ tegasnya.
Ketua KPU enggam berkomentar banyak. Ia memilih untuk menahan statemen hingga hasil pleno Senin (7/11) sudah bulat. Ia melanjutkan bahwa, hasil dari pleno tertutup tersebut nantinya langsung akan diumumkan pada hari yang sama.
‘’Kita lihat tunggu saja hasilnya seperti apa. Senin akan langsung diumumkan hasil dari tindak lanjut putusan tersebut. Tentunya kita mengaharapkan yang terbaik,’’ tutupnya. (rpc/sl)