5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Tertinggi pada 2017

JAKARTA (suaralira.com) - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November.
 
Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Besaran kenaikan UMP pada masing-masing provinsi pun berbeda-beda. Seperti yang dikutip Liputan6.com, besaran kenaikan upah minimum di tahun depan berkisar antara Rp 99.945 hingga Rp 381.500
 
Berikut 5 provinsi dengan kenaikan ‎UMP 2017 tertinggi jika dibandingkan UMP 2016 seperti ditulis Minggu (13/11/2016):
 
1. Aceh, dengan kenaikan Rp 381.500. 
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, atau naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500‎.
 
2. Maluku Utara, dengan kenaikan Rp 293.734. 
Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, atau naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266‎.
 
3. DKI Jakarta, dengan kenaikan Rp 255.750. 
‎Provinsi DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, atau naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000
 
4. Sulawesi Selatan, dengan kenaikan Rp 250.000.
Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, atau naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000‎.
 
5. Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kenaikan Rp 225.000.
Provinsi NTT menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, atau naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000‎.