JAKARTA (suaralira.com) - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November.
Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran kenaikan UMP pada masing-masing provinsi pun berbeda-beda. Seperti yang dikutip Liputan6.com, besaran kenaikan upah minimum di tahun depan berkisar antara Rp 99.945 hingga Rp 381.500
Berikut 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2017 tertinggi jika dibandingkan UMP 2016 seperti ditulis Minggu (13/11/2016):
1. Aceh, dengan kenaikan Rp 381.500.
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, atau naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500.
2. Maluku Utara, dengan kenaikan Rp 293.734.
Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, atau naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266.
3. DKI Jakarta, dengan kenaikan Rp 255.750.
Provinsi DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, atau naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
4. Sulawesi Selatan, dengan kenaikan Rp 250.000.
Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, atau naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kenaikan Rp 225.000.
Provinsi NTT menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, atau naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000.