JAMBI, suaralira.com - Logo palu arit ditemukan di sejumlah mainan di Kota Jambi. Sejumlah mainan tentara logo palu arit itu disita Polisi dari wahana permaianan di lantai III Mall WTC Batanghari, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Minggu (13/1/19) lalu.
Mainan tentara logo palu arit itu disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar, ada lima kotak mainan tentara logo palu arit yang disita oleh kePolisian. Mainan tentara logo palu arit itu ditemukan beredar di sebuah toko mainan di mall Kecamatan Pasar. Awalnya, warga yang mengetahui hal itu langsung melaporkan, terus Polri dan TNI menindaklanjuti.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, bentuk mainan tentara mini yang di dalam kemasannya terdapat gambar menyerupai bendera Uni Soviet tempo dulu, di bagian sudut kirinya terdapat gambar berbentuk bintang dan palu arit.
Setelah itu, manajemen toko diperiksa untuk dimintai keterangan. Hasilnya, diketahui bahwa mainan itu dijadikan souvenir untuk pengunjung tempat permainan. Jika pengunjung memperoleh kupon, mendapat suvenir itu,” papar Kapolres.
Kapolresta mengatakan, sejauh ini ada enam unit mainan tentara logo palu arit disita. dan mengimbau kepada pemilik toko mainan di Kota Jambi supaya berhati-hati dan melakukan pengecekan mainan-mainan yang dijual. Jika ada yang berlambang terlarang, sebaiknya penjual melapor ke Polri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan, mengatakan, mainan tersebut didatangkan pihak manajemen permainan di lantai III WTC Batanghari Jambi, dari Jakarta. Mainan tersebut merupakan souvenir dari permainan yang ditukarkan dengan 70 lembar kupon.
“Dari hasil pemeriksaan, ini bukan dijual, melainkan souvenir permainan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolsek Pasar.
Ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa, katanya. Yakni, dari seorang pengunjung, karyawan dan pihak manajemen.
“Barang ini datang dari Rabu lalu, lebih kurang hampir seminggu berada di sana. Dan ini tidak disebar, tapi ada beberapa yang sudah menukarnya dengan kupon,” bebernya.
Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pendalam dalam hal ini apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika terbukti ada kesengajaan, maka akan terkena pasal sesuai KUHP. “Ini masih kita dalami,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menelusuri ke Jakarta, yaitu ke tempat mainan tersebut dibuat. Baik proses pembuatan hingga pengiriman barang,” akhirinya.(red/hms)