NUSA DUA, SUARALIRA.com - Produk pelumas khususnya untuk otomotif ke depan wajib memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Produsen oli impor diminta untuk tidak takut dengan aturan tersebut.
"SNI bukan berarti proteksi untuk oli impor. Itu keliru ada anggapan seperti itu," ujar Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Gigih Wahyu Hari Irianto di Nusa Dua, Bali.
SNI merupakan cara pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia khususnya pengguna mobil dan motor dari serbuan oli palsu. "Kalau olinya palsu dia akan merusak mesin kendaraan, merusak investasi masyarakat. Mobil dan motor itu kan investasi," ujarnya.
Gigih yang juga ketua umum Asosiasi Pelumas Indonesia ini dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan pemerintah untuk merumuskan aturan SNI wajib untuk pelumas. Menurut dia produsen pelumas lain seperti Shell, BP dan lainnya sudah menyetujui adanya SNI pelumas.
"Kalau pelumas untuk industri enggak dulu, ini otomotif yang penting," ujarnya. (dtf/sl)