KPK Usul Separuh Dana Parpol dari Negara

Bagaimana Jika Jadi Korupsi Baru?

JAKARTA, SUARALIRA.com - Usulan dana bantuan partai politik (parpol) agar ditanggung negara sebesar 50 persen dari KPK dianggap sarat kepentingan. Hal ini dinilai akan menjadi legitimasi parpol untuk mendapatkan dana segar dari negara.
 
"Saya melihat dari sisi politisnya, dukungan KPK ini bisa sangat menguntungkan parpol, yang merasa mendapatkan legitimasi untuk meminta atau mengusulkan kenaikan anggaran dari APBN maupun dalam revisi UU parpol nantinya," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
 
Lucius mengatakan sejauh ini KPK dianggap masih memiliki kredibilitas. Karena itu, dengan adanya hasil kajian KPK itu maka Lucius menganggap dukungan itu akan jadi senjata bagi parpol nantinya.
 
"Jadi dukungan dari KPK melalui hasil riset ini menjadi amunisi bagi parpol apa yang selama ini menjadi mimpi abadinya, mendapatkan uang segar dari negara," sebutnya.
 
Menurut Lucius, seharusnya ada persiapan matang seperti tata keuangan parpol yang akan menjadi jaminan bahwa uang negara nantinya tidak dikorupsi. Lucius khawatir apabila sistem yang belum berjalan dengan baik malah membuat bantuan dari negara menjadi potensi lahan korupsi baru.
 
"Harus ada persiapan yang matang dan mendalam, khususnya terkait infrastruktur, tata kelola keuangan parpol, yang kemudian menjadi jaminan uang yang diberikan negara kepada parpol itu juga tidak menjadi lahan bancakan baru oleh parpol nantinya," kata Lucius.
 
"Jaminan itu yang mestinya harus dipersiapkan oleh riset KPK ini. Bagaimana kemudian KPK membuat sebuah sistem bagi parpol agar kemudian tata kelola keuangan parpol benar-benar mencerminkan akuntabel," lanjut Lucius menegaskan.
 
Sebelumnya, KPK menyampaikan kajian tentang dana bantuan parpol dengan mengusulkan agar dana bantuan parpol dibagi 50-50 antara parpol dengan negara secara progresif selama 10 tahun. Namun KPK beralasan dengan demikian pengawasan terhadap dana parpol menjadi lebih ketat melalui BPK dan BPKP.  (dtc/sl)