PEKANBARU, SUARALIRA.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan suap APBD Riau, dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus, Selasa (22/11/20116) siang.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, diantaranya mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, dan sederet nama pejabat lainnya seperti Ayub Khan, Indriadi serta Ahmad Fadillah.
Mendapat kesempatan pertama, M Yafiz langsung dicecar jaksa mengenai proses penyusunan LKPD hingga dibentuknya APBD-P tahun 2014. Yafiz mengaku sempat beberapa kali ikut rapat di rumah Gubernur Riau saat itu, Annas Ma'mun.
"Saat itu, secara jabatan saya masuk TAPD, menjabat selaku wakil ketua. Pernah beberapa ikut rapat di rumah gubernur, hadir Pak Gubernur saat itu, ada Asisten III, beberapa SKPD. Ketika itu seingat saya Johar Firdaus dan Suparman tidak ada," jawab Yafiz menanggapi pertanyaan Jaksa KPK.
Dia juga dicecar soal kendaraan dinas, di mana Yafiz mengatakan kalau itu sepenuhnya merupakan permintaan Annas Ma'mun melalui Kabiro Umum. "Pak Gub minta Kabiro Umum, soal kendaraan diproses pinjam pakai, setelah itu nanti anggota DPRD bisa dapat kendaraan dalam proses lelang," bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Seperti biasa, sidang selalu dipenuhi puluhan warga dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Mereka jauh-jauh datang untuk memberi dukungan terhadap Bupati Non Aktif mereka, Suparman. (gr/sl)