KPK Dorong Transparansi Partai Politik

TANGGAL 21 November 2016. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pendanaan Partai Politik pada 2014, sebagian besar kasus korupsi terjadi melibatkan pengurus, kader atau anggota partai politik atau pihak yang terkait dengan kekuasaan eksekutif atau legislatif. Kesimpulan awal, hal ini disebabkan oleh mahalnya biaya poltik, di antaranya saat kontestasi (pemilihan).
 
Dari kajian itu, KPK merekomendasikan agar negara menaikkan jumlah bantuan politik, “Agar parpol mendapatkan dana yang lebih besar dari negara, sehingga sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Rapat Koordinasi tentang Hasil Kajian Pendanaan Partai Politik pada Senin (21/11) di Gedung KPK, Jakarta.
 
Dalam kesempatan itu, turut hadir pula Komisioner KPKU Ida Budhiati, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, dan perwakilan partai politik. Dari kegiatan ini, KPK berharap bisa mengidentifikasi permasalahan pendanaan politik; Mendapatkan perkiraan jumlah ideal kebutuhan belanja Parpol sesuai dengan peran, fungsi, dan tanggung jawab konstitusionalnya; Serta menghasilkan formulasi atas opsi-opsi pendanaan untuk membiayai Parpol secara mandiri dan meminimalisasi ketergantungan Parpol dari beberapa orang atau kelompok penyumbang dominan.
 
Saut melanjutkan, dari diskusi ini juga akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR dalam rangka perubahan regulasi yang terkait dengan pendanaan Parpol, dan “Pada akhirnya bisa melakukan pembenahan tata kelola demi mewujudkan Parpol yang transparan, akuntabel, dan melayani rakyat, bangsa, dan negara,” katanya.
 
Sebelumnya, dari hasil kajian KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan Parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional. Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan (fixed cost) dan sebesar 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola Parpol (variable cost).
 
Dalam rangka mengefektifkan Parpol dan menegaskan kehadiran Parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dimana maksimal sebesar 50% dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) adalah sebagai insentif bagi Parpol atas pengumpulan dana dari iuran anggota.
 
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in-kind) berupa air time di setiap stasiun televisi kepada setiap Parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.
 
Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat dan dengan prioritas untuk: Menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik; Penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi; Pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan; Pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar Parpol menjadi transparan dan akuntabel.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menanggapi positif hasil kajian ini. Menurutnya, kondisi masyarakat kebanyakan masih belum memahami dampak Pemilihan Umum bagi sendi kehidupan masyarakat. Secara tidak langsung, ini merupakan bagian dari pendidikan politik yang seharusnya dijalankan oleh Partai Politik. Karena itu, tantangan ini perlu didukung agar performa Partai politik bisa berjalan sesuai dengan harapan publik.
 
Di sisi lain, Ida juga mengingatkan agar menambahkan syarat tertentu ketika Parpol menggunakan anggaran negara, misalnya menyampaikan laporan keuangan partai setahun sebelum pemilu. Yang tak boleh luput, Ida menambahkan, terkait pengawasan penggunaan dana tersebut dan soal sanksi yang akan mengatur apabila parpol melanggar aturan. “Kalau ini berjalan dengan baik, maka KPU akan menerima manfaatnya sebagai institusi penyelenggara pemilu,” katanya.
 
(rls)