PEKANBARU (suaralira.com) - Komisi A DPRD Riau apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada PT Merbau Pelalawan Lestari sebesar Rp16,2 triliun karena menebang pohon di luar lokasi yang diizinkan.
Komisi A juga menyebut, kasus PT Merbau hanyalah satu diantara 600 Perusahaan yang bermasalah sesuai dengan hasil kajian Pansus Lahan DPRD Riau.
"Bagi kita, itu baru satu kasus dari 600 perusahaan yang bermasalah di Riau. Hasil kajian Pansus kita seperti itu," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau, sebagaima dilansir riauterkinicom, Selasa (22/11/16).
Disebutkan, luas hutan di Riau sekitar 5,4 juta hektare, yang masih tersisa sekitar 1,8 juta hektare. Pansus hanya menemukan sekitar 2,4 juta hektare dari 3,6 juta hektare yang bermasalah.
"Temuan kita hanya 2,4 juta hektare. Seluruh data temuan Pansus sudah kita serahkan, baik ke penegak hukum di Riau, Pangdam, kementerian terkait, ke presiden pun sudah kita berikan," ungkap politisi Hanura ini.
Selaku mantan ketua Pansus, ia sangat berharap hasil temuan Pansus bisa ditindaklanjuti. Ia membandingkan, jika putusan MA terhadap satu perusahaan sama dengan kasus PT Merbau, maka ratusan triliun anggaran negara akan terselamatkan.
"Kementerian LHK seharusnya juga melakukan hal yang sama terhadap perusahaan lain. Kalau tidak berani, kasih mereka izin pelepasan dengan menaikkan pidananya terlebih dahulu, tagih pajaknya," tutup politisi asal Kuansing ini.
Seperti yang diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kementerian LHK dalam gugatan perdata terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Majelis menghukum korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan, Riau untuk membayar denda senilai Rp16,2 triliun kepada pemerintah.
Dalam gugatannya, Kementerian LHK menuding PT Merbau telah menebang pohon di luar lokasi yang diizinkan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) yang dikantongi perusahaan hanya 5590 hektare tapi perusahaan ketahuan menebang di area seluas 7466 hektare.
(gn/sl)