JAKARTA (suaralira.com) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Sudding mengungkapkan selama ini belum ada putusan MKD yang menyebut Setya Novanto melanggar konstitusi. Karenanya tak menjadi hambatan apabila fraksi Golkar ingin menempatkan kembali Setya Novanto menjadi Ketua DPR.
"Saya kira penempatan pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu hak masing-masing fraksi sesuai UU 17/2014. Etis atau tidak, kita kembalikan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian. Tapi satu hak yg pasti, selama ini belum ada putusan MKD yang mengatakan Setnov melanggar, " ujar Sudding di gedung DPR Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sudding tak mengelak pergantian pimpinam DPR akan membawa pengaruh dalam konteks kinerja. Apalagi dalam kondisi saat ini, eskalasi atau suhu politik tinggi, apabila pimpinan DPR akan terjadi pergantian.
"Saya kira ini akan menyedot perhatian kita dan bisa saja akan membawa dampak yang kurang baik. Tapi sekali lagi, ini hak fraksi Golkar dalam melakukan pergantian anggotanya, " katanya.
Sudding berharap pergantian Ketua DPR perlu dibicarakan di internal fraksi Golkar, bisa dilakukan dengan tenang dan tidak menimbulkan riak-riak. "Karena Pak Ade Komaruddin kan juga anggota fraksi Golkar. Kalau bisa soft tanpa riak dan ada kelegowoan, ketika fraksi ingin melakukan pergantian, " lanjut politisi Hanura itu.
Sudding menambahkan dalam pergantian pimpinan ada tahap di Bamus dan paripurna. Ketika ada surat dari fraksi, itu akan dibacakan ke sidang paripurna dan akan dibawa ke bamus untuk ditindaklanjuti dan itu harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna.
Ditanya apakah perlu Setnov melakukan pendekatan ke fraksi-fraksi untuk menghindari kemungkinan terjadinya pergolakan dan lolos di Bamus serta paripurna, Sudding mengatakan komunikasi politik tersebut akan berjalan secara alamiah.
"Komunikasi politik seperti itu akan berjalan ketika ada agenda-agenda atau isu-isu krusial yang akan dilakukan. Saya kira pembicaraan atau lobi itu akan berjalan dan saya kira perlu dilakukan," katanya.
Menyinggung apakah pergantian Ketua DPR akan memulihan nama baik, Sudding menegaskan pergantian itu bukan dalam kaitan pemulihan nama baik. "Justru di MKD itu berkaitan pemulihan. Tetapi selama ini, MKD tak pernah mengambil keputusan untuk memberhentikan," katanya.
(bbg/sl)