JAKARTA (suaralira.com) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti menjamin hak konstitusional seluruh masyarakat akan dipenuhi saat pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
Ida mengatakan, KPU akan memfasilitasi dan memberikan pelayanan optimal di TPS bagi kelompok rentan, termasuk di dalamnya orang-orang dengan different ability (difabel).
Hal tersebut akan dilakukan sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pilkada yang lebih berkualitas, khususnya terkait isu jaminan hak konstitusional warga negara.
Hak pilih, menurut Ida, terjamin di TPS baik melalui penentuan daftar pemilih, pelayanan yang optimal bagi kelompok rentan, mereka yang berhadapan dengan hukum atau narapidana dan bagi kelompok minoritas termasuk kelompok difabel.
"Penyelenggara menjamin agar mereka dapat kemudahan untuk memilih di TPS," ujar Ida usai rapat koordinasi bersama Polri, Komnas HAM dan Bawaslu di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Subkom Pemantauan dan Penyeledikan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, pihaknya akan memastikan pelaksanaan Pilkada 2017 akan berlangsung sesuai prinsip-prinsip HAM.
Prinsip itu antara lain dengan terjaminnya hak pilih dan memilih warga serta terciptanya kondisi yang kondusif terkait kebijakan penanganan praktik diskriminasi ras dan etnis.
"Komnas HAM akan mengambil peran pada pengawasan atas penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM. Guna memastikan hal tersebut, kami membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait yaitu KPU, Bawaslu, Polri dan TNI," ujar Siane.
Siane menjelaskan, proses pemantauan Komnas HAM dalam tiga tahap, yaitu pra Pilkada, pemantauan hari-H, dan pasca-Pilkada.
Pemantauan akan difokuskan pada tiga aspek. Pertama, terkait persiapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga untuk memilih.
Kedua, upaya aparat keamanan dalam menjaga ketertiban masyarakat, mencegah dan menghentikan konflik sosial serta memantau kemungkinan munculnya gangguan keamanan negara.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap adanya praktik diskriminasi ras dan etnis.
"Hal tersebut merupakan indikator peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia dan aspek penanganan konflik sosial," kata Siane.
Siane menuturkan, hasil pemantauan akan digunakan sebagai bahan dalam memperbaiki program, kebijakan dan pelaksanaan Pilkada selanjutnya.
Pemantauan akan dilakukan terhadap 12 wilayah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Barat.