Kasus Cuci Uang Rp 550 Miliar

Melihat 2 Ruko Nazaruddin yang Dirampas Negara

JAKARTA (suaralira.com) - Ruko warna biru muda itu berderet di antara belasan ruko di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Kompleks ruko itu hanya 2 km dari Blok M dan hanya sepelemparan batu dari Polres Jaksel. Siapa sangka, di ruko itu, M Nazaruddin mengoperasikan bisnis dengan melakukan pencucian uang dari korupsi berbagai proyek pemerintah.
 
Nazaruddin menempati dua ruko yang beralamat di Jalan Darmawangsa Raya itu, yaitu Nomor C 15-16. Dulunya, ruko tiga lantai itu dijadikan kantor perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan. Perusahaan tersebut menjadi pemenang tender rekayasa dari sejumlah proyek pemerintah, di mana Nazaruddin berada di balik proses tender itu.
 
dikutip dari detikcom, sebagaimana dipantaunya Selasa (29/11/2016), di area parkir ruko itu kini telah diberi papan bertuliskan 'BARANG RAMPASAN NEGARA". Papan nama itu dipasang oleh petugas eksekutor KPK pada Senin (28/11) lalu. Sebuah pamflet ukuran besar juga ditempel di kaca ruko dengan tulisan yang sama. Kantor di ruko tersebut tampak lengang. Hanya seorang petugas satpam yang berjaga. 
 
Lalu berapa harga ruko tersebut? Sesuai dari situs rumahdijual.com, harga 1 unit ruko tersebut berkisar Rp 7-8 miliar. Karena ruko milik Nazaruddin itu ada 2 unit, ditaksir harganya sekitar Rp 15 miliar.
 
Perampasan aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menambah daftar harta yang dirampas negara. Sebelumnya, pada Selasa (22/11) lalu, jaksa eksekutor KPK menyita sebuah bangunan seluas sekitar 700 meter persegi di Jalan Warung Buncit Nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Daftar harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar, harta rampasan terbesar sepanjang KPK berdiri.
 
Saat ini M Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Belakangan, hukuman Nazaruddin ditambah selama 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang plus seluruh hartanya dirampas negara.
 
Selain ruko di atas, berikut ini sebagian daftar aset yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan :
1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 meter persegi.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di kompleks LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah. 
 
(dtc/sl)