PEKANBARU (suaralira.com) - Pemerintah telah memberlakukan UU ITE setelah direvisi. Pelaksana Tugas (Plt) Pekanbaru, Edwar Sanger mengingatkan warganya jangan komen sembarangan.
"UU ITE sudah diberlakukan setelah direvisi. Dalam UU itu jelas ada sanksi pidananya bagi pengguna medsos yang dianggap menabur kebencian, fitnah dan provokatif. Jadi saya ingatkan ke warga jangan lah komen sembarangan di medsos," kata Edwar Sanger dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/11/2016).
Edwar mengingatkan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Wali Kota Pekanbaru pada Februari 2017 mendatang. Biasanya 'perang' di medsos akan bertaburan untuk saling membenci.
"Ini harus hati-hati, jangan masyarakat langsung ikut komen yang macam-macam. Kita juga tidak berharap adanya provokator untuk saling menjatuhkan lawan politiknya lewat medsos," kata Edwar.
Edwar yang juga Kepala BPBD Riau ini berpesan, agar masyarakat memanfaatkan medsos untuk bertukar informasi yang baik. Jangan jadikan medsos sebagai ajang pelampiasan amarah yang tidak ada artinya.
"Lebih baik berfikir matang dulu sebelum ikut-ikutan komen. Atau jangan membuat postingan yang bertentangan dengan UU ITE," kata Edwar.
Begitupun Edwar juga tidak menampik soal pentingnya media jejaringan sosial itu. Medsos memang bisa untuk kreativitas masyarakat yang tentunya untuk kebaikan, bukan menebar kebencian terhadap siapa pun.
"Manfaatkan medsos itu sebagaimana mestinya. Jangan jadikan ajang untuk saling membenci. Terutama kepada anak-anak muda harus hati-hati jangan mudah terpancing pada isu-isu yang belum tentu benar," tutup Edwar.
(dtc/sl)