Kapolsek Bangko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kejari Bagansiapiapi

Bagansiapiapi, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak Kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap saat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Senin 14 Desember 2020.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Gaos Wichaksono SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Rohil Maston Saragih, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol Kapolres Rohil diwakili Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Hakim Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kasi Pidum, Kasi BB Kejari dan Perwakilan Lapas Bagansiapiapi.
 
Diketahui pemusnahan itu merupakan barang bukti kejahatan dari 173 perkara yang diantaranya perkara tindak pidana narkotika sebanyak 177,36 gram Sabu dan 27 butir Ekstasi, 293,78 gram Daun Ganja, selain itu ada senjata api rakitan 1 unit, Mesin Judi Tembak Ikan 4 Unit juga turut dimusnahkan.
 
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa, kehadiran Kapolsek Bangko ke kantor kejaksaan dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. "Kata AKP Juliandi SH.
 
Ditambahkannya, Pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir sekali lagi mengapresiasi kegiatan tersebut, Harapannya sinergitas antara Kepolisian dengan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi maupun Pengadilan Ujung Tanjung semakin kondusif kedepannya.
 
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bangko bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti, baik dengan cara dibakar maupun dilarutkan dalam air, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)