suaralira.com - Bekerjasama dengan Bea Cukai, personel TNI AD yang bertugas di pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia di Kalimantan Barat, menggagalkan peredaran 19,27 kg sabu, yang dibawa seorang warga Malaysia, Chong Chee Kok (41). Tidak hanya sabu, warga Malaysia itu juga membawa ribuan butir ekstasi.
Keterangan diperoleh, WN Malaysia itu diamankan Rabu (30/11) kemarin, sekira pukul 11.30 Wib. Petugas Satgas Pamtas TNI AD dari batalion infanteri Para Raider 502, sedang melaksanakan jaga di pos lintas batas (PLB). Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan warga yang melintas di PLB di desa Badau, kecamatan Badau, kabupaten Kapuas Hulu.
"Penjagaan dan pemeriksaan itu bersama petugas dari Bea Cukai," kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Tri Rana Subekti, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Tiba giliran mobil sedan Proton berwarna biru bernomor polisi WEM 6119 dari Malaysia, menjalani pemeriksaan. Mobil itu diketahui dikendarai Chong Chee Kok. Dalam pemeriksaan, hasilnya pun mengejutkan.
"Diantaranya ada bawaan sabu seberat kurang lebih 19 kg dan 400 gram ekstasi," ujar Subekti.
Temuan narkoba dari mobil yang dikemudikan WN Malaysia itu, lantas dibawa ke pos bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti dan Chong Chee Kok. Pemeriksaan kembali dilakukan bersama-sama dengan petugas bea cukai.
"Dari identitasnya, dia (Chong Chee Kok) beralamat tinggal di Jalan Sekolah Derma Kangar Perlis Malaysia," sebut Subekti.
Hasil selama pemeriksaan menyeluruh dari mobil yang dikemudikan Chong, selain belasan kilogram sabu dan pil ekstasi seberat 400 gram berisikan 1.995 butir ekstasi, petugas juga menemukan antara lain berupa uang Rp 2,11 juta, mata uang Ringgit senilai 100 Ringgit sebanyak 29 lembar, uang kertas 50 Ringgit 15 lembar, uang kertas 20 Ringgit sebanyak 22 lembar, uang 1 Ringgit sebanyak 38 lembar serta iPhone.
"Tentunya bersama dengan sedan Proton itu," tambah Subekti.
Masih dari hasil pemeriksaan sementara, dari pengakuan Chong Chee Kok kepada petugas, barang haram narkoba itu milik Kok Heng dari Kuala Lumpur, yang akan dibawa ke terminal angkutan Putussibau, di Kapuas Hulu.
"Selanjutnya barang bukti dan pelaku, akan diserahkan ke Polres Kapuas Hulu untuk proses tindak lanjutnya," demikian Subekti.