JAKARTA (suaralira.com) - Mantan Wali Kota Cimahi, M Itoc Tochija, diduga mengendalikan dan menjual pengaruh istrinya, Atty Suharti, yang kini menjadi wali kota Cimahi.
Hal itu dilakukan Itoch, salah satunya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi.
"MIT (Itoch) mengalihkan jabatan wali kota pada penggantinya, yaitu istrinya dan ia diduga masih turut mengendalikan kebijakan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Basaria mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. (Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha yang ikut ditangkap, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
Menurut Basaria, penyelidik KPK menemukan bahwa selalu ada komunikasi antara kedua pengusaha dan Itoch, khususnya dalam penentuan proyek di Cimahi.
"Faktanya, selalu MIT (Itoch) yang melakukan pembahasan, dan istrinya hanya tanda tangan saja," kata Basaria.
Saat ini, Atty, Itoc dan kedua pengusaha telah ditetapkan menjadi tersangka.
(kps/sl)