Tanggapan Menkumham, 'Jhon Kei Masih Dalam Proses Bebas Bersyarat'

Jakarta, Suaralira.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan penjelasan kepada Komisi III pada rapat kerja di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR / DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). 
 
Raker ini membahas agenda evaluasi terhadap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pola manajemen Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan Refocusing APBN tahun 2020, menyiapkan normal baru di Lembaga Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta isu-isu lainnya.
 
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarkan bahwa John Kei mendapatkan vonis Bebas Bersyarat setelah menyetujui hukuman 16 tahun, dibahas pada 26 Desember 2019 lalu.
 
Keputusan ini juga telah tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK. 01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
 
Ia mengatakan KemenkumHAM masih menunggu status penetapan John Kei dari pihak Kepolisian. Menurut Yassona, mestinya John Kei mendapat remisi total 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
 
"Dia masih PB (pembebasan bersyarat), tahun lalu kita keluarkan Pb, nah dia baru sampai 2025 bebas murni. Tapi ada kejadian ini (penembakan) kita menunggu dulu mengenai polisinya," kata yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22) / 6/2020).
 
Oleh karena itu, Yassona ditentukan, agar supaya kejadian tersebut diselesaikan sebelumnya. Ia memuji jika John Kei berperilaku baik selama meyakinkan masa penahanan. Namaun, Politisi PDI Perjuangan tidak menerima apa yang membuat Jhon Kei kembali berulah.
 
"Kita kan anut azas praduga tak bersalah, jika polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan PB sehingga dia nanti membereskan pemeriksaan lama ditambah dengan tindak lanjut. Kita serahkan dulu ke polisi kita berangkat dulu polisi mencari tahu status polisi," tegasnya. (ag / sl)