Diduga Terima Gratifikasi

KPK Tetapkan Politikus Golkar 'CM' Tersangka Korupsi

JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, CJM, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait anggaran pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada 2014.
 
"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles J Mesang) anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
 
Ditambahkan Yuyuk, penetapan tersangka terhadap Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik serta tambahan dari fakta persidangan. 
 
"Tersangka CJM komisi IX sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi," sambung Yuyuk. 
 
Mantan anggota Komisi IX DPR tersebut diduga menerima gratifikasi fee sebesar 6,5% dari total anggaran optimalisasi‎ P2KTrans tersebut. 
 
Charles disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 1999 sebagamana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
(okz/sl)