Ilustrasi E KTP

5 Perbedaan Mencolok e-KTP dengan KTP Digital

Suaralira.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Adapun uji coba pengadaan KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021 lalu.
 
Melansir dari situs Dukcapil, KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
 
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.
 
Sementara itu, sejauh ini proses digitalisasi e-KTP sendiri sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Nantinya, penerapan KTP digital akan terus dilakukan secara bertahap.
 
Meski begitu, pemanfaatan identitas digital ini tidak serta merta akan menghapus penggunaan e-KTP pada umumnya. Sebab Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
 
Lantas, apa perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan KTP Digital? Berikut rinciannya:
 
1. Fisik
- e-KTP: Berbentuk kartu
- KTP Digital: Berbentuk foto e-KTP dan QR Code
 
2. Penggunaan
- e-KTP: Perlu dicetak
- KTP Digital: Cukup pakai Smartphone
 
3. Keamanan
- e-KTP: Disimpan di dompet
- KTP Digital: disimpan dalam Smartphone
 
4. Akses
- e-KTP: Tidak perlu koneksi internet
- KTP Digital: Perlu koneksi internet
 
5. Kemudahan
- e-KTP: Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
- KTP Digital: kemungkinan fotokopi tidak akan lagi dibutuhkan ke depannya
 
Demikian informasi terkait perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan KTP Digital. (Zha/sl)
 
Sumber : Detik