Rahmat Effendi Resmikan e-SPTPD

BEKASI (suaralira.com) - Walikota Bekasi Rahmat Effendi hari ini, (Kamis, 8/12) bertempat di Hotel Santika Mega City meluncurkan e-SPTPD bagi wajib pajak yang ada di Kota Bekasi.
 
Didampingi kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, dan para kepala SKPD yang ada.
 
Rahmat mengatakan, bahwa pemerintah melalui undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah memperluas basis objek pajak, dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penerapan sistem pelaporan dan pembayaran pajak daerah non PBB dan BPHTB berbasis online yang bekerja sama dengan Bank Jabar Banten ini, merupakan upaya dan komitmen Pemkot Bekasi dalam peningkatan Pelayanan Publik disamping juga bagian dari reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
 
"Kemarin saya baru menerima pengarahan Presiden Jokowi dan Mendagri pada penganugerahan Dana Rakca 2016, mereka mengatakan bahwa semua proses pelayanan kepada masyarakat harus di buat sesimpel mungkin, biasa pengurusan sesuatu itu berbelit-belit, sekarang tidak lagi. e-SPTPD ini adalah salah satu dari simplikasi proses perpajakan daerah yang kami berikan kepada masyarakat dalam persamaan presepsi antara wajib pajak dan petugas pajak menyangkut hak dan kewajiban serta konsekuensi yuridis maupun administrasi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," beber pria yang akrab di sapa Pepen ini.
 
Acara yang dihadiri 250 wajib pajak yang meliputi WP restoran, hiburan, parkir, dan hotel tersebut menurut kepala Dispenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, untuk memberikan sosialisasi, dan simulasi bagi wajib pajak terhadap mekanisme layanan pelaporan pajak yang mudah, cepat, dan aman dengan berbasis online.
 
(gil/sl)