Perusahaan di Kota Bekasi, di Imbau Agar Karyawan Muslim Tidak Gunakan Atribut Natal

BEKASI (suaralira.com) - Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, dan seluruh Polsek dibawah jajarannya memberikan himbauan kepada para pimpinan, dan manajemen perusahaan menjelang perayaan Natal pada 25 Desember mendatang, agar tidak mewajibkan karyawan dan karyawati yang Muslim mengenakan atribut natal,  himbauan tersebut dilakukan agar tidak terjadi salah paham ditengah masyarakat.
 
Adanya himbauan tersebut, agar menjauhkan konflik isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Sehingga perayaan natal yang akan di lakukan oleh umat non muslim berjalan kondusif.
 
“Saya meminta agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agamanya sesuai keyakinan, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagaamaan non muslim kepada karyawan, atau karyawati muslim,” kata Umar, beberapa waktu lalu.
 
Umar menjelaskan, pimpinan perusahaan juga harus menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu, serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya, serta pimpinan perusahaan tidak boleh memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan lain selain agamanya.
 
“Jangan menekan karyawan dan karyawatinya untuk mengenakan atribut Natal. Dan diharapakan pimpinan perusahaan juga tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan, atau karyawati yang tidak menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
 
Sebelumnya kata Umar, beberapa anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Bekasi Timur, telah menyampaikan himbauan tersebut kepada masing – masing perusahaan seperti di minimarket yang beroperasi 24 jam.
 
“Anggota kami sudah melakukan himbauan kepada perusahan, dan UMKM kecil maupun menengah, serta Mal – mal yang beroperasi di Kota Bekasi,” tegasnya.
 
Umar menegaskan, hal ia dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Bekasi dengan isu- isu SARA.
Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Fatwa tersebut bernomor 56 Tahun 2016 yang telah ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2016.
 
Bahwa, atribut keagamaan merupakan sesuatu yang dipakai, dan digunakan sebagai identitas, ciri khas ataupun tanda tertentu dari suatu agama atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan ritual ibadah, keyakinan ataupun tradisi dari agama tertentu. Dalam fatwa tersebut bagi umat Islam, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram hukumnya. Meski memakai atribut keagamaan non-muslim diharamkan, namun umat Islam diminta tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
 
(oto/sl)