Kasubag, Humas dan Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman sedang menjelaskan tentang perpindahan atau mutasi atlet

Mutasi Atlet Harus Permohonan Individu

BEKASI (suaralira.com) - Jelang Pekan Olahraga Daerah (Porda) tahun depan ke XIII  yang diadakan di Kota Hujan, Bogor. Koni Kota Bekasi, melakukan workshop mutasi atlet, di Gedung Koni Kota Bekasi, Selasa (20/12).
 
Dalam workshop tersebut, bertemakan peraturan perpindahan atlet menjelang pekan keolahragaan, dan dihadiri oleh Kabid, Hukum Koni Jabar, Atma Suganda, dan Kasubag, Humas dan Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman.
 
"Hari ini kita buka tema workshop mutasi atlet, untuk persiapan Porda tahun depan," ucap Sekum Koni Kota Bekasi, Bujang.
 
Kasubag, Humas dan Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan, bicara perpindahan atau mutasi di dunia olahraga itu, tertuang dalam UU No 3 tahun 2005, tentang sistem keolahragaan nasional.
 
"Proses kegiatan beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat lainnya, antar klub atau perkumpulan antardaerah," jelas Yusuf.
 
Sementara, Kabid, Hukum Koni Jabar, Atma Suganda, mengapresiasikan kegiatan workshop yang dilakukan oleh Koni Kota Bekasi ini. Sebab, ini sebagai pengetahuan bagi para atlet.
 
Jadi kata dia, mekanismenya itu secara berjenjang, hak mutasi itu dilakukan secara permohonan ke klubnya dari individu, dan klub mesti meresponnya. Mutasi yang berjenjang dimaksud itu, permohonan dari atlet ke klub, lalu ke pencab, baru ke tingkat Koni. Terminal terakhirnya ke Koni Kota atau Kabupaten. Sedangkan, posisi Koni Jabar itu, sebagai koordinasi saja, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.
 
"Pengaturan mutasi, dalam rangka Porda untuk membuat mutasi yang tertib. Ada persyaratan, mekanisme dan ada sanksi bila menyalahi. Sanksinya itu lebih ke administrasi saja, seperti atlet tidak bisa turun dalam ajang Porda," bebernya.
 
(oto/sl)