JAKARTA (suaralira.com) - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya pemeriksaan terhadap anggota Polri, penggeledahan, penyitaan dan memasuki lingkungan Mako Polri oleh lembaga penegak hukum lain, bisa dilakukan tanpa harus meminta izin Kapolri.
Hal tersebut dia katakan saat memberikan penjelasan terkait Surat Edaran Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang dikeluarkan Polri pada Rabu (14/12/2016).
"Jadi, bukannya ada penggeledahan, KPK harus lapor dan minta izin pada Kapolri. Kejaksaan mau melakukan langkah hukum memanggil anggot harus izin ke Kapolri, bukan begitu maksudnya," ujar Tito saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Tito menjelaskan, lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan kejaksaan bisa melakukan upaya hukum terhadap anggotanya tanpa perlu meminta izin kepada Kapolri lebih dulu.
Namun, dia menegaskan bahwa setiap kepala satuan Polri harus melapor kepada Kapolri begitu pemeriksaan atau penggeledahan akan dilakukan.
Dengan begitu, Polri bisa memberikan bantuan hukum kepada anggotanya atau memberikan sanksi etik apabila terbukti bersalah.
"Bukan meminta izin. Internal kepala satuan yang melaporkan kepada atasannya, langkahnya seperti apa. Nanti kami koordinasi sampai ke tingkat atas. Jangan sampai terjadi adanya miskomunikasi antara para pimpinan juga," tutur mantan Kapolda Papua itu.
Selain itu, Tito juga mengatakan, surat edaran tersebut hanya ditujukan untuk internal kepolisian dan tidak berlaku sebagai dasar hukum bagi lembaga penegak hukum lainnya.
Surat edaran diterbitkan karena selama ini anggota Polri sering tidak melapor kepada atasannya ketika ada lembaga penegak lain yang melakukan pemanggilan atau penggeledahan.
Sementara dalam organisasi Polri terdapat sistem komando tunggal. Artinya, semua jenjang hierarki kepemimpinan harus mengetahui segala hal yang terjadi mulai dari tingkat paling bawah.
Setiap permasalahan hukum yang menyangkut anggota Polri, kata Tito, pasti memiliki pengaruh eksternal dan berdampak pada organisasi Polri.
Oleh sebab itu, setiap anggota Polri yang tersangkut masalah hukum harus diketahui oleh pimpinan secara berjenjang. Secara internal, anggota Polri harus melaporkan dan meminta petunjuk pada pimpinan.
"Edaran ini hanya berlaku internal, enggak berlaku untuk pihak luar sebagai dasar hukum. Surat itu berlaku hanya internal saja," kata Tito. trb/sl