JAKARTA (suaralira.com) - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan Dwi Estiningsih ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dwi dilaporkan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan pihak pelapor Achmad Zaenal Efendi.
Ketua Forkapri Birgaldo Sinaga mengaku laporan dilakukan karena tersinggung dan tidak terima dengan isi twit Dwi yang menyebut 5 pahlawan dalam pecahan uang rupiah baru adalah kafir. Dia menganggap isi twit Dwi bernuansa ujaran kebencian.
"Yang pertama masalah pahlawan kafir yang berisi ada lima uang yang dikeluarkan RI, 5 dari 11 pahlawan adalah kafir," kata Birgaldo di Polda Metro, Jakarta, Rabu (21/12).
Dwi yang disebut-sebut sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dianggap ingin mengadu domba dan memecah belah NKRI.
"Kami sebagai anak bangsa kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka dan ini bagian dari upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari sabang sampai merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," ujar dia.
Dijelaskan dia, dalam laporan itu Dwi diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Birgaldo berharap polisi bisa segera mengusut dan menindak tegas pelaku. Sebab, dinilai dia jika hal seperti ini terus dibiarkan dikhawatirkan Dwi bisa memecah belah Indonesia.
"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yg mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan menghadiahkannya bagi kita semua," pungkas dia.