Saipul Jamil Diduga Jual Rumah untuk Suap Majelis Hakim

 

JAKARTA (suaralira.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 yang diduga untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berasal dari penyanyi dangdut Saipul Jamil.


Menurut informasi yang dihimpun KPK, uang suap tersebut diduga berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.


"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).


Namun, belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut dari hasil penjualan rumah Saipul. Pasalnya, hingga kini kediaman sang biduan dangdut yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih dalam proses penjualan.


Selanjutnya, Basaria menjelaskan uang tersebut diperoleh dari R, panitera PN Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) siang kemarin. Uang itu sebelumnya diberikan kuasa hukum Saipul, BN, kepada R.


"Dari tangan R, penyidik mendapat uang Rp 250 juta dari tas plastik berwarna merah," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).


Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.