BEKASI (suaralira.com) - Sudah menjadi rahasia umum bagi-bagi kue dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terjadi antara eksekutif, dan legislatif. Begitu pun dalam proses hingga pelaksanaan APBD di Kota Bekasi. Anggota legislatif di Kota Bekasi dikabarkan kecipratan kue APBD 2017.
Dari informasi yang didapat, berdasarkan ketentuan yang tidak tertulis, kesepakatan seluruh anggota DRPD berhak memasukkan usulan program masing - masing dengan jumlah Rp 5 milyar dalam bentuk bermacam-macam program kegiatan yang menggunakan uang rakyat.
Dikabarkan, 26 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, masing-masing anggota mendapat 'jatah' Rp 5 milyar, maka jika diakumulasikan jumlah dari anggota banggar 26 orang, total Rp 130 milyar 'jatah' untuk banggar dari APBD 2017.
Sementara, 24 Anggota non banggar mendapatkan Rp 2 milyar per-anggota, total Rp 48 milyar. Sedangkan, pimpinan fraksi mendapat Rp 80 milyar, perpimpiman masing-masing meraih Rp 10 milyar dari 8 fraksi di DPRD.
Lalu, empat pimpinan DPRD belum diketahui berapa 'jatah' yang didapat, tetapi jumlahnya pasti lebih fantastis, diperkirakan empat pimpinan DPRD mendapat jatah senilai Rp 100 milyar.
Total diperkirakan antara Rp 310 - 350 milyar program APBD 'jatah' untuk DPRD Kota Bekasi, dan walikota serta jajarannya sekitar Rp 3,5 triliun lebih untuk usulan program APBD 2017.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, bagi-bagi kue alias porsi anggaran ini harus di awasi pelaksanaannya, karena rentan bekerja sama dengan semua jajaran walikota pada saat eksekusi program tersebut.
"Kerap kali diakui untuk balas jasa menggoalkannya APBD, legislatif lalu minta fee dari proyek-proyek APBD, padahal proyek tersebut dibiayai oleh pajak, dan retribusi rakyat serta harus kembali lagi di belanjakan untuk kebutuhan publik," ucapnya.
Dirinya mengimbau agar KPK serta penegak hukum harus ikut memantau jika adanya dugaan bagi-bagi kue dalam APBD. Pasalnya semangat Presiden Jokowi, dan jajaran petinggi, sedang gencar memerangi praktik-praktik korupsi, jangan sampai dihianati oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, dan golongan.
"Jadi kita semua warga harus mendukung pemberantasan korupsi, demi selamatnya uang rakyat, dan kembali bermanfaat maksimal bagi rakyat," harapnya.
Sudah sahkannya APBD di Kota Bekasi, lanjut Uchok, maka tahapan selanjutnya adalah mengawasi bersama jika ada dugaan korupsi, dan kerjasama membobol uang publik, untuk segera laporkan secara tertulis kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian dalam hal ini Saber Pungli.
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK), Febri Diansyah menuturkan, akan terus melakukan proses pengawalan. Tujuannya untuk melakukan pencegahan korupsi. Sehingga ke depan tidak ada lagi anggaran titipan baik dari DPRD, atau SKPD dalam proses penganggaran di APBD.
‘’Saya ingatkan jangan ada yang modus nitip program. Sebab jika terbukti bisa diproses hukum. Sebab yang namanya dana aspirasi itu tidak ada. Silahkan bahas, dan anggarkan program yang memang sesuai dengan aturan,’’ tegasnya.
Ia menambahkan, KPK meminta semua pemerintah daerah terutama kepala daerah, dan DPRD harus membuat APBD yang pro rakyat.
“Ini penting, dan jangan korupsi uang rakyat. Ini harus menjadi perhatian agar kesejahteraan rakyat tercapai,” jelasnya.
“Ini harus kita ubah. Karena dana APBD itu harus untuk publik. Jadi jangan disalahgunakan,” tambahnya.
KPK berharap, semua harus ada komitmen untuk berantas korupsi. Karena korupsi itu sangat merugikan rakyat. KPK sangat berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi termasuk didaerah.
"Jadi, kami tetap lakukan penyelidikan kasus di daerah sepanjang ada bukti-bukti kuat,” tutupnya.
Dilain pihak, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi membantah kabar tersebut, ia menilai itu hal yang tidak wajar.
"Wah aneh kue apanya di bagi bagi," singkatnya.
(oto/sl)