DUMAI (suaralira.com) - Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Elekstronik (PADE) Kota Dumai ternyata menyebabkan kerugian negara hampir Rp 200 juta. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor PADE Kota Dumai.
"Sesuai audit BPK RI kerugian negara mencapai Rp 190 Juta lebih," ujar Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Juper Lumban Toruan dilansir Tribun, Senin (9/1) siang.
Kasus ini menyeruak setelah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan langsung buku di Kantor PADE Kota Dumai. Ada dugaan dalam proses pengadaan buku tidak sesuai prosedur semestinya. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dijelaskan Juper tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proyek pengadaan buku di Kantpr PADE Kota Dumai pada 2014 silam.
Proyek pengadaan buku ini semestinya dilakukan lewat lelang. Tapi malah dijadikan paket penunjukan langsung pada proyek bernilai Rp 600 Juta itu.