PELALAWAN (suaralira.com) - Meski sudah berbulan sejak berhasil mengamankan dan menyita ratusan unit handpone illegal milik pelaku yang diangkut pakai mobil menuju Pekanbaru,bukan berarti Tim polisi Buser Plres pelalawan tidak bekerja. Pasalnya,sejak akhir bulan November 2016 lalu hingga kini Tim polisi Buru Sergap (Buser) Polres Pelalawan terus memburu pemilik ratusan handpone ilegal yang berhasil ditangkap dan disita Tim Buser Satreskrim Polres Pelalawan tahun lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Pelalawan M Faisal Ramzani SH S.Ik bersama dua penyidik kasus ratusan unit handpone illegal ditanganinya mengaku bahwa terhadap kasus penyitaan dan pengamanan ratusan unit handpone berbagai merek illegal yang sedabng ditanganinya sejak 30 November 2016 lalu itu hingga kini terus dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.
“Bahkan kami terus melakukan penyelidikan pada kebedaraan pelaku pemilik ratusan 4040 unit handpone illegal bermukim di Kota Batam. Namun kami masih enggan mengekspose ke public melalui media masa karena pelaku pemilik ratusan unit handpone yang berhasil diamankan itu belum berhasil ditangkap dan dijebloskan kepenjara selama ini. Untuk itu, hingga kini Tim buser Polres Pelalawan masih terus melakukan penyelidikan atas kebedaraan persembunyian pelaku pemilik handpone illegal tersebut,”tegas Kasatremkrim Polres Pelalawan.
Selain itu, Sebut kasatreskrim,pihaknya untuk mengungkap kasus ratusan unit handpone yang 400 unit lebih hp ilegal yang berhasil ditangkapnya hingga masuk wilayah hukum Pelalawan menuju Pekanbaru karena Ketika barang ini masuk ke wilayah hukum kita langsung dicegat petigas dan setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan petugas dilapangan lalu yang sedang kami tangani ini juga telah melakukan koordinasi ke pihak Kementerian perdagangan dan ke Kemenkominfo Pusat terkait berbagai aturan yang dilanggar pelaku dalam melakukan bisnis handpone ilegalnya di Riau dan melakukan pengecekan untuk memastikan terdaftar atau tidaknya semua jenis merek handpone illegal yang akan dipasarkan pelaku melalui sindikatnya yang ada di pekanbaru yang akan direncanakannya sebelum ini.
”Dari hasil koordinasi yang kami lakukan ke pihak kementerian Perdagangan dan ke Kementerian Kominfo di Jakarta belum lama ini dapat disimpulkan bahwa selain pelaku pemilik ratusan handpone illegal dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal-pasal perlindungan konsumen dan UU telekomunikasi karena seluruh handpone yang rencana akan dipasarkannya Ke penada diPekanbaru rupanya tidak terdaftar ditelekomunikasi sehingga bias merugikan konsumen nantinya.Karena selain tidak terdaftar ditelekomunikasi, juga semua handpone milik pelaku tidak berbahasa indonesia yakni berbahasa asing.kalau semua handpone yang kita pakai ini telah terdaftar ditelekomunikasi ”ujar M Faisal Ramzani.
Bahkan kata Kasatreskrim,pihaknya terkjait kasus handpone ilegal ditanginya kini sudah meminta keterangan pada dua orang saksi ternasuk dimintai keterangan keterarang dari satu orang saksi ahli dari kementrian perdagangan.
”Kedua saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik yaitu, Aldio selaku pembawa barang dan Budi Irawan selaku pembawa barang.Kalau seorang saksi ahli dari kementrian perdagangan yang telah diminta keterangannya oleh penyidik adalahi Ephraim Jeremia K. Caraen, SH M. Hum," terang Kasatrekrim Polres Pelalawan yang baru menjabat di pelalawan itu.