BOGOR (suaralira.com) - Sebanyak 12 dari 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Ciampea, Bogor. Sebelumnya, ada 20 orang yang sempat diamankan.
"Hasil pemeriksaan, 5 dari 12 tersangka yang dilakukan penahanan usianya masih di bawah umur. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika, Sabtu (14/01.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 187 tentang pembakaran.
"Dari kasus pengerusakan dan pembakaran ini, ada satu korban yang dianiaya yakni Ketua LSM GMBI Bogor, makanya mereka dikenakan pasal 170," jelasnya.
Ia menjelaskan para tersangka ini sebagian besar statusnya sebagai pelajar dan mahasiswa. Saat itu, menurutnya, mereka bersama puluhan orang lainnya yang diduga berasal dari ormas keagamaan itu, melakukan penyerangan, pengerusakan dan pembakaran markas GMBI di Desa Tegal Waru, Ciampea pada pukul 03.00, Jumat (13/01/2017).
"Bahkan satu dari 12 tersangka ada juga yang berprofesi sebagai guru," jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjutnya, mereka ini melakukan pengerusakan terhadap barang dan bangunan rumah menggunakan batu dan bambu serta melakukan pengerusakan terhadap tanaman. Setelah itu, ada di antara mereka melakukan pembakaran terhadap bangunan sekretariat GMBI," jelasnya.
Di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit kendaraan roda 2 yang sudah hangus terbakar, beberapa kursi dan potongan meja bulat, serta meteran listrik di bangunan kantor sekretariat LSM GMBI.
"Tak hanya itu, kami juga menyita sejumlah batu ukuran besar dan kecil yang dipergunakan untuk melempari sekretariat," ujarnya.