Soal Bendera RI Bertuliskan Arab, Kapolri: Itu Dilarang

JAKARTA (suaralira.com) - Pihak kepolisian masih menyelidiki kebenaran gambar dan video bendera Merah Putih bertuliskan Arab yang dibawa ormas, yang beredar viral di medsos. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pencoretan pada bendera RI sebagai lambang negara dilarang.

"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada undang-undang, yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang. Ada hukumannya satu tahun," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Tito menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Perlakuan warga negara terhadap bendera Merah Putih juga ada undang-undang yang mengaturnya.

"Kalau itu tidak diatur undang-undang, paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara, termasuk bendera," ujar Tito.

Jangankan mencoret-coret bendera, bendera rusak pun ada aturannya untuk tidak dikibarkan. "Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun," imbuh Tito.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto dan video anggota ormas yang membawa bendera RI bertuliskan lafaz 'laa Illaha Illallah' dengan 2 pedang di bawahnya beredar viral di media sosial.

Bendera tersebut ditaruh di belakang motor yang dinaiki oleh seseorang yang diduga anggota ormas.

Ada netizen yang melihat, bendera itu dibawa anggota ormas pada Selasa (17/1) pagi di kawasan Ragunan. Polisi masih menelusuri apakah foto yang tersebar itu merupakan foto asli maupun editan.