Kali Bekasi yang beberapa waktu lalu tercemar limbah B3

Kadis LH : Hasil Uji Lab, Diharapkan Pekan ini ?

BEKASI (suaralira.com) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di 18 perusahaan yang diduga telah mencemari Kali Bekasi, sehingga dampaknya merugikan masyarakat Kota Bekasi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDAM lantaran air bakunya tercemari beberapa waktu lalu.
 
"Hingga kini kami masih menunggu hasil uji labnya, saya berharap pekan ini sudah terima hasilnya sehingga ini tidak berlarut-larut masalahnya," harapnya.
 
Diakui mantan Kepala Bappeda ini, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) bidang lingkungan berjanji akan melakukan tindakan secara prosedur terhadap perusahaan yang telah melanggar. Sebab, jika terbukti melanggar, menandakan perusahaan tersebut tidak peduli terhadap lingkungan, dan ekosistem air yang ada di Kali Bekasi.
 
"Kami akan menindak tegas bilamana nantinya dalam hasil lab sampel air limbah B3 yang dikatagorikan melanggar ambang batas (parameter) yang diatur dalam peraturan, serta syarat dibolehkan membuang hasil pengolahan limbah ke kali Bekasi," tegasnya.
 
Ditempat berbeda, Anggota komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro mengatakan, harus adanya sinergi, dan komunikasi Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas LH dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebab, perlu adanya perjanjian antar wilayah Bogor dengan Bekasi terkait pencemaran air dengan pembuangan limbah B3 lintas daerah. Karena, pencemaran Kali Bekasi diduga bukan hanya dari perusahaan yang ada di Kota Bekasi, melainkan ada juga dari wilayah Bogor. 
 
Pemerintah daerah, sambung dia, mempunyai hak untuk menentukan sanksi terhadap perusahaan yang mencemari Kali Bekasi. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi secara teguran tertulis, bahkan penutupan bilamana memang benar-benar mencemari dengan secara sengaja. 
 
"Penutupan akan berimplikasi pada aspek ekonominya, sepanjang mereka bisa memenuhi prasyarat lingkungannya. Sesungguhnya pelaku bisnis harus dijamin dalam konteks Kota Bekasi, kecuali memang ini adalah kejadian yang ketiga. Misalnya, itu bisa dihentikan operasionalnya, atau sebagian operasionalnya yang berkaitan dengan masalah pembuangan limbah tersebut, dan memang banyak caranya bahkan hingga ditutup, serta diminta (digugat) kerugiannya (karena telah cemari Kali Bekasi)," terangnya.
 
"Pendekatannya lebih kepada win win solution, tapi yang pasti pembinaan, dan tindakan tegas menjadi semangat dari Dinas LH dalam undang-undangnya dengan memberikan sanksi langsung kepada perusahaan," tambahnya.
 
(oto/sl)