BEKASI (suaralira.com) - Kanit Laka bagian penindakan dan penilangan Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Indira melakukan pengandangan atas bajaj yang menyalahi izin operasi karena keluar jalur, Rabu (25/1)
Bajaj yang semestinya beroperasi hanya di wilayah Bekasi Timur justru ditemukan mengantarkan penumpang ke arah harapan baru, Bekasi Utara dengan melalui jalan negara. Padahal Bajaj diperuntukan bagi Angkutan Lingkungan (Angling) yang berada di perumahan.
"Ini penindakan terhadap Bajaj yang melintas dijalan Juanda (jalan negara), tepatnya di depan stasiun Bekasi (bulan-bulan) dengan membawa penunpang dari pasar baru menuju ke Harapan Baru. Saat ini kita aman
kan Bajajnya, sementara penumpangnya saya turunkan, dan melanjutkan perjalanan dengan taksi yang sudah kita bayar, selanjutnya Bajaj saya bawa ke komando," ujar Iptu Indira.
Diakuinya, pelanggaran jalur Bajaj ini sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwal), dimana Bajaj semestinya hanya boleh beroperasi di wilayah Bekasi Timur bukannya justru melanggar jalur, dan menimbulkan kemacetan.
"Minimal ada solusi untuk penumpang. Itu sudah ada perwalnya, sudah jelas wilayah operasional, dan wilayah larangan melintasnya," imbuh dia.
"Kalau Bajaj kan sampai saat ini juga belum ada plat kendaraannya. Lalu kendaraan yang tidak memiliki surat surat tentu akan ditindak, dan dikandangi," pungkasnya.
(oto/sl)